Kepada Yth :
Ketua DPRD dan Anggota DPRD Se- Indonesia
Beserta Staf Sekretariat Dewan
Di,-
Tempat
Dengan Hormat,
Sebagaimana diketahui bersama bahwa pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagai pengganti Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, dimana di dalamnya mengalami beberapa pembaharuan seperti halnya yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 dimana di jelaskan bahwa pemerintah daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dan untuk menjalangkan Tri fungsi DPRD, maka Fungsi pengawasan, dan Legislasi merupakan bentuk pengawasan yang lebih bersifat strategis di dalam membuat PERDA. Sedangkan Fungsi pengawasan dan yang diemban DPRD dalam tataran pengendalian kebijakan guna menciptakan check and balances.Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka kami dari BARUGA SINERGI INSTITUTE bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten di bidangnya, akan mengadakan Bimbingan Teknis dengan Tema :
“OPTIMALISASI PERANAN DPRD TERHADAP PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DAERAH, RANPERDA DAN PERDA INISIATIF SERTA PEMBUATAN PRODUK HUKUM DAERAH “
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
WAKTU DAN TEMPAT AKAN MENYESUAIKAN
Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi Panitia Bpk. Abdul Rahim, S.Kom, dengan Nomor HP : 0813 4503 6843.
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami ucapkan terima kasih.